TernakQu
Apa itu Surat Izin Usaha Peternakan? - Versi Cetak

+- TernakQu (https://ternakqu.com/forum)
+-- Forum: Informasi Penting (https://ternakqu.com/forum/Forum-Informasi-Penting)
+--- Forum: Informasi (https://ternakqu.com/forum/Forum-Informasi)
+--- Thread: Apa itu Surat Izin Usaha Peternakan? (/Thread-Apa-itu-Surat-Izin-Usaha-Peternakan)



Apa itu Surat Izin Usaha Peternakan? - Donijuana - 13-05-2025

[Gambar: IMG-20221014-WA0003.jpg?fit=1160%2C680&ssl=1]

Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 1 No 6 dituliskan bahwa izin usaha peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/walikota kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan budidaya skala usaha menengah dan besar atau kepada Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Lebih rinci lagi dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 14 Tahun 2020 Pasal 14,  terkait jenis usaha dan skala peternakan yang harus memiliki surat izin di antaranya:

Jenis usaha peternakan terdiri atas:
Usaha budidaya
Usaha peternakan

Usaha Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan oleh:
a. Peternak;
b. Perusahaan Peternakan;dan
c. Pihak Tertentu

Sedangkan menurut Perda Kabupaten Tanah Bumbu, Bab III Pasal 5, yaitu kegiatan usaha peternakan yang wajib memiliki izin usaha adalah :

Usaha Pembibitan dan Budidaya Jenis Ternak Besar (Sapi, Kerbau, Kuda, dll);
Usaha Kecil antara 50 – 100 ekor ;
Usaha Menengah > 100 – 500 ekor ; dan / atau
Usaha Besar > 500 ekor.

Usaha Pembibitan dan Budidaya Jenis Ternak Kecil (Kambing, domba, babi, rusa, kelinci dll) :
Usaha Kecil :
Kambing, domba, rusa > 300 – 500 ekor;
Babi antara 150 – 250 ekor; dan
Kelinci antara 1.500 – 2.500 ekor.

Usaha Menengah :
Kambing, domba, rusa > 500 – 1.000 ekor;
Babi > 250 – 500 ekor; dan
Kelinci > 2.500 – 5.000 ekor.

Usaha Besar :
Kambing, domba, rusa > 1.000 ekor;
Babi > 500 ekor; dan
Kelinci > 5.000 ekor.

Usaha Pembibitan dan Budidaya Jenis Ternak Unggas (Ayam, itik, angsa, entok, kalkun, burung puyuh, burung dara) :

Usaha Kecil :
Ayam petelur antara 10.000 – 25.000 ekor ;
Ayam pedaging antara 15.000/siklus – 30.000 ekor/siklus ;
Burung puyuh dan burung dara antara 20.000 – 45.000 induk ; dan
Itik, entok, kalkun, angsa antara 10.000 – 25.000 induk.

Usaha Menengah :
Ayam petelur > 25.000 – 50.000 ekor ;
Ayam pedaging > 30.000 – 50.000 /siklus ;
Burung puyuh dan burung dara > 40.000 – 75.000 induk ; dan
Itik, entok, kalkun, angsa > 25.000 – 50.000 induk.

Usaha Besar :
Ayam petelur ≥ 50.000 ekor ;
Ayam pedaging antara 50.000 ekor ;
Burung puyuh dan burung dara ≥ 75.000 ekor ; dan
Itik, entok, kalkun, angsa antara 50.000 ekor.

Manfaat Surat Izin Usaha Peternakan
Di atas sudah disebutkan manfaat memiliki surat izin usaha peternakan salah satunya untuk keamanan. Selain itu manfaat lainnya dari membuat surat izin usaha peternakan, antara lain:

Usaha peternakan legal secara hukum di Indonesia
Mendapatkan pengarahan dan penyuluhan dari Dinas Peternakan setempat
Menjalan bisnis dengan rasa aman dan tenang
Mempermudah dalam bekerjasama dengan berbagai pihak sehingga lebih mudah untuk mengembangkan usaha
Mudah dalam mendapatkan pembiayaan dari pemerintah atau Bank untuk keperluan pengembangan usaha
Memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Langkah-langkah Membuat Surat Izin Usaha Peternakan

Pada bagian ini, kami akan mengambil contoh bagaimana membuat izin usaha untuk peternakan kambing yang berada di Sleman. Melansir dari kanal Youtube Gonami Farm, setiap kota memiliki peraturan daerah masing-masing untuk membuat Izin Usaha Peternakan tersebut.

Khusus di Sleman, Izin Usaha Peternakan diatur dalam Perbup Sleman Nomor 1 Tahun 2017. Langkah pertama yang harus kamu jalankan yaitu mendatangi Dinas terkait, di Sleman mendatangi Dinas satu pintu sehingga tidak perlu mendatangi dinas pertanahan atau lingkungan hidup.

Lengkapi syarat-syarat administratif di bawah ini:

NPWP
KTP
KK
IMB Bangunan
Surat penanganan limbah dan gangguan
Denah
Lokasi Usaha
Jumlah populasi
Dirangkum dari berbagai sumber, seperti halnya pembuatan surat Izin Usaha Peternakan di Sleman, untuk kota lain bisa mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di kotanya.
Adapun sistem, mekanisme, dan prosedur yang bisa diikuti dilansir dari SIPPN, antara lain:

Mendatangi DPMPTSP setempat sambil membawa persyaratan administrasi
Cari surat dari lingkungan hidup SPL
Cari surat keterangan dari PU
Cari surat rekom dan Dinas Peternakan
Mengunjungi website OSS
Dapatkan NIB
Setelah masuk ke website OSS (Online Single Submission), kamu bisa melakukan pendaftaran agar memiliki akun di website tersebut. Caranya dengan memasukkan nomor handphone ataupun email. Agar lebih mudah bagaimana cara memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kamu bisa ikuti artikel ini.

Ada tahapan yang penting yaitu menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

KBLI Peternakan masuk ke dalam nomor KBLI 2020-014. Menurut laman OSS, KBLI 2020-014 merupakan golongan yang mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera.

Turunan dari KBLI 2020-014 antara lain:

0141 Peternakan Sapi dan Kerbau
0142 Peternakan Kuda dan sejenisnya
0143 Peternakan Unta dan sejenisnya
0144 Peternakan Domba dan Kambing
0145 Peternakan Babi
0146 Peternakan Unggas
0149 Peternakan Lainnya
Setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lakukan langkah-langkah selanjutnya di bawah ini seperti dilansir dari  SIPPN Menpan.

Daftar melalui https://perizinan.pertanian.go.id/portal-simpel/public/ untuk mendapatkan akun
Daftar dengan memasukkan NIB dan email yang digunakan di OSS
Lakukan verifikasi akun
Dan ikuti langkah-langkah yang muncul pada laman tersebut
Setelah pendaftaran selesai, akan dilakukan evaluasi oleh tim terkait selama 15 (lima belas) hari sejak pemenuhan komitmen. Hasil evaluasi baik keputusan disetujui atau ditolak, dari pusat akan memberikan notifikasi ke sistem OSS. Selanjutnya, lembaga OSS dapat mengeluarkan Izin Usaha Peternakan yang berlaku efektif, dan dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.

Surat Izin Usaha Peternakan harus diperbarui selama lima tahun sekali dan kamu bisa memperpanjang masa aktifnya 2 minggu sebelum izin berakhir. Yuk, buat Izin Usaha Peternakan, agar usaha peternakan mu lebih nyaman dan aman!

sumber : https://www.pasarmikro.id/buletin/cara-dan-syarat-membuat-izin-usaha-peternakan/