![]() |
Cara Mendirikan Usaha Peternakan, Persyaratan dan Manfaat - Versi Cetak +- TernakQu (https://ternakqu.com/forum) +-- Forum: Informasi Penting (https://ternakqu.com/forum/Forum-Informasi-Penting) +--- Forum: Informasi (https://ternakqu.com/forum/Forum-Informasi) +--- Thread: Cara Mendirikan Usaha Peternakan, Persyaratan dan Manfaat (/Thread-Cara-Mendirikan-Usaha-Peternakan-Persyaratan-dan-Manfaat) |
Cara Mendirikan Usaha Peternakan, Persyaratan dan Manfaat - Donijuana - 07-05-2025 Usaha peternakan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Cara untuk mendirikan usaha peternakan ini, diperlukan izin usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Usaha peternakan secara umum diatur oleh Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”). Selanjutnya, menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan (“Permentan 14/2020”), menyebutkan bahwa izin peternakan diterbitkan oleh kepala daerah bupati/walikota kepada perusahaan peternakan yang melakukan budidaya skala usaha menengah dan besar atau kepada peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Jenis usaha peternakan terdiri atas:
Cara mendirikan usaha peternakan adalah memiliki persyaratan izin usaha peternakan, perizinannya antara lain adalah:
Manfaat Surat Izin Usaha Peternakan Usaha peternakan wajib memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan memenuhi persyaratan. Hal ini bukan tanpa sebab, adanya surat izin usaha peternakan, memiliki manfaat antara lain:
Memilih KBLI Usaha Peternakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Peternakan masuk ke dalam nomor KBLI 2020-014. Menurut laman OSS, KBLI 2020-014 merupakan golongan yang mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera. Turunan dari KBLI 2020-014 antara lain:
sumber (https://siplawfirm.id/cara-mendirikan-usaha-peternakan/?lang=id) |