07-05-2025, 09:17 PM
Usaha peternakan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Cara untuk mendirikan usaha peternakan ini, diperlukan izin usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Usaha peternakan secara umum diatur oleh Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”). Selanjutnya, menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan (“Permentan 14/2020”), menyebutkan bahwa izin peternakan diterbitkan oleh kepala daerah bupati/walikota kepada perusahaan peternakan yang melakukan budidaya skala usaha menengah dan besar atau kepada peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Jenis usaha peternakan terdiri atas:
Cara mendirikan usaha peternakan adalah memiliki persyaratan izin usaha peternakan, perizinannya antara lain adalah:
Manfaat Surat Izin Usaha Peternakan
Usaha peternakan wajib memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan memenuhi persyaratan. Hal ini bukan tanpa sebab, adanya surat izin usaha peternakan, memiliki manfaat antara lain:
Memilih KBLI Usaha Peternakan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Peternakan masuk ke dalam nomor KBLI 2020-014. Menurut laman OSS, KBLI 2020-014 merupakan golongan yang mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera.
Turunan dari KBLI 2020-014 antara lain:
sumber (https://siplawfirm.id/cara-mendirikan-us...n/?lang=id)
Jenis usaha peternakan terdiri atas:
- usaha budidaya;
- usaha peternakan.
- peternak;
- perusahaan Peternakan; dan
- pihak tertentu.
- Pengajuan permohonan kepada instansi terkait, seperti Dinas Peternakan setempat. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung seperti identitas pemohon dan lokasi usaha;
- Setelah permohonan diajukan, instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang disertakan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif telah terpenuhi;
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah survei lokasi usaha. Survei ini dilakukan untuk memastikan bahwa lokasi usaha memenuhi standar kesehatan dan lingkungan yang ditetapkan;
- Apabila semua persyaratan telah terpenuhi dan lokasi usaha dinyatakan layak, instansi terkait akan menerbitkan izin usaha peternakan. Izin ini biasanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang secara berkala.
Cara mendirikan usaha peternakan adalah memiliki persyaratan izin usaha peternakan, perizinannya antara lain adalah:
- Lokasi usaha peternakan tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
- Tidak terletak di pusat pemukiman penduduk jarak dari pemukiman penduduk lebih kurang 1000 meter;
- Tidak mencemari wilayah sekitar peternakan;
- Pagar batas keliling, tinggi 7 meter;
- Batas pagar 5 meter dari kandang;
- Memperoleh izin tetangga yang diketahui kepala desa;
- Gudang untuk pakan, peralatan, obat obatan;
- Kandang isolasi/karantina;
- Kandang litter 6 ekor dewasa/m2;
- Kandang baterai 10 ekor dewasa;
- Konstruksi ekonomis mudah dibersihkan;
- Gudang makanan harus terjamin kesehatannya;
- Kantor terpisah;
- Kandang dengan bangunan lain 25m;
- Karantina terjamin.
Manfaat Surat Izin Usaha Peternakan
Usaha peternakan wajib memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan memenuhi persyaratan. Hal ini bukan tanpa sebab, adanya surat izin usaha peternakan, memiliki manfaat antara lain:
- Memiliki legalitas dan sah secara hukum;
- Dapat bekerjasama dengan berbagai pihak agar lebih mudah mengembangkan usaha;
- Mudah mendapatkan pembiayaan dari pemerintah atau bank bagi pengembangan usaha.
Memilih KBLI Usaha Peternakan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Peternakan masuk ke dalam nomor KBLI 2020-014. Menurut laman OSS, KBLI 2020-014 merupakan golongan yang mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera.
Turunan dari KBLI 2020-014 antara lain:
- 0141 Peternakan Sapi dan Kerbau
- 0144 Peternakan Domba dan Kambing
- 0146 Peternakan Unggas
- 0149 Peternakan Lainnya
sumber (https://siplawfirm.id/cara-mendirikan-us...n/?lang=id)